Skip to main content

Posts

BENTUK-BENTUK PENYERTAAN

a.       Mereka yang Melakukan (Pleger) Ketentuan Pasal 55 KUHP pertama-tama menyebutkan siapa yang berbuat atau melakukan tindak pidana cara tuntas. Sekalipun seseorang pelaku ( plager ) bukan seorang yang turut serta (deelnemer) , kiranya dapat dimengerti mengapa ia perlu disebut. Pelaku, disamping pihak - pihak lainnya yang turut serta atau terlibat dalam tindak pidana yang ia lakukan, akan dipidana bersama-sama dengannya sebagai pelaku ( dader ), sedangkan cara penyertaan dilakukan dan tanggung jawab terhadapnya juga turut ditentukan oleh keterkaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku (utama). Karena itu, pelaku ( pleger ) adalah orang yang memenuhi semua unsur delik (juga dalam bentuk percobaan atau persiapannya), termasuk bila dilakukan lewat orang-orang lain atau bawahan mereka. [1] Pada umumnya hukum pidana mempertanggungjawabkan pidana kepada seseorang yang telah melakukan perbuatan yang telah dirumuskan oleh undang - undang. Dengan...

PENGERTIAN PENYERTAAN TINDAK PIDANA

Dalam kamus bahasa Indonesia-Belanda, Belanda-Indonesia, istilah “deelneming” diartikan “penyertaan” dan “deelnemen” diartikan dengan “menyertai” sedang “ deelnemer” diartikan dengan “peserta”. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, kata “serta” diartikan dengan “ikut serta”. Sedangkan dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah “complicity” yang diartikan dengan keterlibatan. Dengan demikian “deelneming” dapat diartikan sebagai ikut/turut melakukan. Jika tindak pidana d i laksanakan seorang diri, tetapi jika dilakukan dua orang, sedang satu orang tidak dapat dipertanggungjawabkan maka si pelaku tetap disebut “allen dader”. [1] Beberapa sarjana memberikan arti “deelneming” dengan mengartikan ke dalam bahasa Indonesia dengan istilah yang berbeda-beda. Utrecht mengartikan istilah “deelneming” dengan “turut serta”, [2] Tresna mengartikan sebagai “turut campur”, [3] P.A.F. Lamintang menerjemahkan dengan istilah “keikut ...