Skip to main content

Posts

Showing posts with the label HUKUM

PROSEDUR PENEGAKAN HUKUM PIDANA MELALUI SENTRA GAKKUMDU PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH

Pemilihan Umum merupakan implementasi dari prinsip demokrasi yang melibatkan masyarakat dalam menentukan secara langsung Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di wilayah masing-masing. Pelaksanaan tersebut meliputi persiapan, pelaksanaan, serta partisipasi masyarakat dalam  Pemilihan Umum. Tentu kesuksesan dalam melaksanakan rangkaian tahapan tersebut menjadi indikator dari kesuksesan dari penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pemilihan Umum kali ini dilakukan secara serentak untuk beberapa wilayah di Indonesia, yang meliputi Pemilihan Umum untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Hal tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 ...

BENTUK-BENTUK PENYERTAAN

a.       Mereka yang Melakukan (Pleger) Ketentuan Pasal 55 KUHP pertama-tama menyebutkan siapa yang berbuat atau melakukan tindak pidana cara tuntas. Sekalipun seseorang pelaku ( plager ) bukan seorang yang turut serta (deelnemer) , kiranya dapat dimengerti mengapa ia perlu disebut. Pelaku, disamping pihak - pihak lainnya yang turut serta atau terlibat dalam tindak pidana yang ia lakukan, akan dipidana bersama-sama dengannya sebagai pelaku ( dader ), sedangkan cara penyertaan dilakukan dan tanggung jawab terhadapnya juga turut ditentukan oleh keterkaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku (utama). Karena itu, pelaku ( pleger ) adalah orang yang memenuhi semua unsur delik (juga dalam bentuk percobaan atau persiapannya), termasuk bila dilakukan lewat orang-orang lain atau bawahan mereka. [1] Pada umumnya hukum pidana mempertanggungjawabkan pidana kepada seseorang yang telah melakukan perbuatan yang telah dirumuskan oleh undang - undang. Dengan...

PENGERTIAN PENYERTAAN TINDAK PIDANA

Dalam kamus bahasa Indonesia-Belanda, Belanda-Indonesia, istilah “deelneming” diartikan “penyertaan” dan “deelnemen” diartikan dengan “menyertai” sedang “ deelnemer” diartikan dengan “peserta”. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, kata “serta” diartikan dengan “ikut serta”. Sedangkan dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah “complicity” yang diartikan dengan keterlibatan. Dengan demikian “deelneming” dapat diartikan sebagai ikut/turut melakukan. Jika tindak pidana d i laksanakan seorang diri, tetapi jika dilakukan dua orang, sedang satu orang tidak dapat dipertanggungjawabkan maka si pelaku tetap disebut “allen dader”. [1] Beberapa sarjana memberikan arti “deelneming” dengan mengartikan ke dalam bahasa Indonesia dengan istilah yang berbeda-beda. Utrecht mengartikan istilah “deelneming” dengan “turut serta”, [2] Tresna mengartikan sebagai “turut campur”, [3] P.A.F. Lamintang menerjemahkan dengan istilah “keikut ...