Perkembangan hukum memang tidak dapat terlepas dari peristiwa sosial masyatakat. Dunia kemasyarakatan yang begitu kompleks memaksakan hukum untuk melakukan hal yang dapat menggapai peristiwa tersebut. Bahkan tidak jarang untuk menjangkau peristiwa tertentu, hukum dibenturkan dengan prinsip kepastian hukum. Artinya bahwa hukum yang dikenal dalam civil law system sebagai bentuk peraturan tertulis yang disahkan oleh pejabat berwenang, kini tidak mempertimbangkan hal demikian. Hal yang terpenting bahwa peristiwa yang terjadi di tengah masyarakat harus tergapai oleh hukum. Oleh karena itu perlu dilakukan suatu t e robosan hukum yang dilakukan oleh seorang hakim dalam memandang dan memberi penilaian atas peristiwa yang terjadi dengan masyarakat. Terobosan tersebut tentu dilakukan dengan tidak menyimpang dengan kaedah dan prinsip hukum. Salah satu cara untuk melakukan terobosan hukum yaitu melalui