Pengertian tindak pidana tidak mencakup di dalamnya tentang keadaan batin pembuat. Tindak pidana hanya sebatas pada perbuatan yang dilarang dan diancam pidana bagi barang siapa yang melakukan perbuatan terlarang tersebut. Keadaan batin pembuat tersebut termasuk dalam lingkup kesalahan dan pertanggungjawaban pidana yang menjadi dasar etik dapat dipidananya pembuat. [1] Hal tersebut antara tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana merupakan hal yang berbeda, bahkan lebih jauh lagi harus dipisahkan. Menurut Chairul Huda, pemisahan antara tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana dilakukan karena keduannya memiiki karakteristik yang berbeda. Tindak pidana sebagai perbuatan atau serangkaian perbuatan yang padanya dilekatkan sanksi pidana, sedangkan pertanggungjawaban pidana bertitik tolak pada orang yang melakukan tindak pidana, yang dengan demikian berhubungan dengan penentuan dapat dipertanggungjawabkannya yang bersangkutan. [2] Pendapat tersebut berpangkal tolak dari teori pemisah